Jurnal Samora — Vol.1 No.1 (2023)

PROBLEMATIKA NIKAH SIRI (Analisis Urgensi Pencatatan Perkawinan Persfektif Ushul Fiqh)

Heriansani Heri

3 views 0 unduhan 14 Aug 2026
Download PDF
Abstract

Pernikahan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhan biologis. Pernikahan telah diatur dalam hukum Islam maupun hukum dan peraturan negara. Upaya untuk mengendalikan pernikahan yang dilakukan pemerintah memerlukan implementasi dengan syarat material dan persyaratan administratif. Persyaratan material telah disepakati oleh semua pihak, baik ahli hukum maupun pemerintah, tetapi persyaratan administratif (dalam pendaftaran pernikahan) menjadi subjek penelitian oleh ahli hukum. Pernikahan tidak terdaftar dalam pengertian hukum di Indonesia adalah pernikahan yang dilakukan menurut syariat (konteks fiqih), tetapi tidak didaftarkan di Kantor Agama. Oleh karena itu, yang membedakan antara pernikahan tidak terdaftar dan pernikahan tidak tercatat adalah Akta Nikah sebagai bukti keberadaan pernikahan. Faktor-faktor di balik terjadinya pernikahan tidak terdaftar meliputi faktor ekonomi; faktor belum cukup umur; faktor ikatan kerja/pekerjaan atau sekolah; faktor adanya anggapan bahwa pernikahan tidak terdaftar sah menurut agama; faktor hamil di luar nikah; faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran pernikahan; faktor sosial; faktor kesulitan aturan poligami; dan faktor tidak adanya tindakan tegas terhadap pelaku perkawinan tidak terdaftar. Dan akibat yang timbul dari perkawinan tidak terdaftar akan menyebabkan kerugian bagi istri dan anak-anak karena mereka tidak memiliki bukti sahih perkawinan mereka, sehingga berdasarkan pendekatan syariat maqashid, 'urf, maslahah mursalah dan juga zadd az-dzari'ah dapat dikatakan bahwa pendaftaran perkawinan adalah hal yang sangat penting. Karena perkawinan yang tidak terdaftar pasti akan menimbulkan kerugian di masa depan terhadap hak-hak istri dan anak-anak.

Keywords
Nikah siri pencatatan nikah maqashid syariah
Daftar Pustaka (References) 0
Belum ada daftar pustaka.
Silakan tambahkan references saat submit naskah atau edit artikel di dashboard.
Cara Mengutip Artikel Ini
Heriansani Heri (2023). PROBLEMATIKA NIKAH SIRI (Analisis Urgensi Pencatatan Perkawinan Persfektif Ushul Fiqh). Jurnal Samora, 1(1).