Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Maryam Sarin ah Alyssa Natasya
Abstract
Penghidupan berasal dari kata infaq yang berarti menghabiskan dan kata ini tidak digunakan selain untuk hal-hal yang baik. Bentuk jamak dari kata penghidupan adalah nafaqat yang secara linguistik berarti sesuatu yang disumbangkan atau dihabiskan oleh seseorang untuk kebutuhan keluarganya. Sementara itu, hidup menurut syariat adalah kecukupan yang diberikan kepada seseorang dalam hal makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kebutuhan pokok sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu kebutuhan pokok yang wajib dibayar seseorang untuk dirinya sendiri dan kebutuhan pokok yang wajib dibayar seseorang untuk orang lain. Jenis penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian pustaka. Studi literatur dilakukan dengan memeriksa sumber-sumber tertulis, seperti dokumen, laporan tahunan, peraturan perundang-undangan, dan ijazah/sertifikat. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah teknik dokumentasi. Teknik yang digunakan adalah teknik analisis deduktif. Baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif, wajib bagi seorang anak untuk menafkahi kedua orang tuanya. Hukum Islam yang dirumuskan oleh para ulama dari empat mazhab telah sepakat tentang kewajiban untuk menafkahi orang tua.
Keywords
Daftar Pustaka (References) 12
- Abi, Muhammad 'Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mugni, XI: 373
- Abdul kadir, Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
- Amin Summa, Muhammada, Hukum Keluarga di Dunia Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
- Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: CV Mandar Maju, 2008.
- http://news.okezone.com , diakses 23 Maret 2023 pukul 19.55 WIB.
- http://toswari.staff.gunadarma.ac.id , diakses pada 23 Maret 2023 pukul 20.21 WIB.
- Gunawan, Imam, Metode Penelitian Kualitatif:Teori dan Praktek, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.
- Muhammad bin Isma'il bin Ibra dia bin al-Mugirah al-Bukhari, Sahih, V: 232.
- Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty, 2007.
- Suyadi, Libas Skripsidalam 30 Hari, Yogyakarta: Diva Press, 2013.
- Tim Penyusun, Pedoman Penulisan Skripsi STAIN Purwokerto, Purwokerto: STAIN Press, 2014.
- Wahbah az-Zuhail'i, Al-Fiqh al-Islami waAdillatahuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2011, X: 143.