Jurnal Abshar: Hukum Keluarga Islam, Pendidikan, Kajian Islam dan Humaniora, Vol. 8 Juli 2026 — Vol.8 No.2 (2026)

Penegakan Kode Etik Advokat dalam Sistem Peradilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Hendri Saputra, Muslimin Akbar

20 views 0 unduhan 16 Aug 2026
Download PDF
Abstract

Penegakan kode etik advokat memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kehormatan profesi hukum dan mendukung terwujudnya sistem peradilan yang adil, profesional, dan penuh integritas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur status, hak, kewajiban, dan tanggung jawab etika advokat dalam menjalankan profesinya. Studi ini bertujuan untuk meneliti regulasi dan implementasi penegakan kode etik advokat dalam sistem peradilan Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, mekanisme penegakan kode etik advokat telah diatur dengan cukup jelas melalui peraturan perundang-undangan dan ketentuan organisasi advokat. Namun, dalam praktiknya, berbagai kendala masih ditemui, termasuk fungsi pengawasan yang lemah, perbedaan interpretasi mengenai kewenangan organisasi advokat, dan penerapan sanksi etika yang belum memberikan efek jera secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan organisasi advokat, peningkatan efektivitas supervisi, dan memastikan konsistensi dalam penerapan sanksi etika guna mewujudkan advokat yang profesional, bertanggung jawab, menjunjung tinggi hukum, dan berkontribusi pada sistem peradilan yang adil.

Keywords
Kode Etik Advokat Penegakan Hukum Sistem Peradilan
Daftar Pustaka (References) 8
  1. Manan, Abdul. Peranan Advokat dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.
  2. Raharjo, Agus. "Etika Profesi Advokat dalam Sistem Peradilan," Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, No. 2 (2012).
  3. Rifai, Ahmad. "Peran Organisasi Advokat dalam Penegakan Kode Etik Profesi," Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4, No. 2 (2015).
  4. Sambas, Nandang. "Pengaruh Pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Penegakan Hukum," Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6, No. 1 (2016).
  5. Sutiyoso, Bambang. "Penegakan Kode Etik Advokat dalam Sistem Hukum Indonesia," Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 30, No. 3 (2018).
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  7. Wahyuni, Sri. "Kode Etik Advokat sebagai Instrumen Perlindungan Pencari Keadilan," Jurnal Rechts Vinding, Vol. 6, No. 1 (2017).
  8. Winarta, Frans Hendra. Hukum Profesi Advokat. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Cara Mengutip Artikel Ini
Hendri Saputra, Muslimin Akbar (2026). Penegakan Kode Etik Advokat dalam Sistem Peradilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Abshar: Hukum Keluarga Islam, Pendidikan, Kajian Islam dan Humaniora, Vol. 8 Juli 2026, 8(2).